Lompat ke isi

Lempar jamrah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lemparan jamrah pada tahun 1942

Lempar jumrah atau lontar jumrah (bahasa Arab: رمي الجمرات ramy al-jamarāt) adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari ibadah haji ke kota suci Mekkah, Arab Saudi. Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang (jumrah; bahasa Arab: jamarah, jamak: jamaraat) yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah, di Mina yang terletak sebelah timur Mekkah. Para jemaah mengumpulkan batu-batu tersebut dari tanah di hamparan di Muzdalifah. Kegiatan ini adalah kegiatan kesembilan dalam rangkaian kegiatan-kegiatan ritual yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji, dan umumnya jumlah peserta yang sangat besar (mencapai lebih dari 1 juta jemaah). Ini adalah pemeragaan simbolis haji Nabi Ibrahim, di mana dia melemparkan batu ke tiga tiang yang merepresentasikan godaan setan untuk tidak mematuhi Allah.[1]

Pada Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah), jamaah haji harus melontar/melempar jumrah aqabah/al-jamrah al-aqaba dengan tujuh batu kerikil. Setelah pelontaran/pelemparan selesai, setiap jamaah harus mencukur gundul rambutnya.[2] Kemudian pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, mereka harus melontar/melempar jumrah lagi, jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah, dengan masing-masing tujuh batu kerikil, secara satu per satu. Biasanya, kerikil yang digunakan diambil di Muzdalifah,Mekkah, pada malam sebelum pelontaran pertama, namun juga bisa diambil di Mina,Mekkah.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Hari Terakhir Jemaah Haji di Mekkah". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-05. 
  2. ^ "Day 3: 10th of Dhul Hijjah | Hajj & Umrah Planner" [Hari ke-3: 10 Dzulhijjah | Perencana Haji & Umrah]. hajjumrahplanner.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-07. Diakses tanggal 2017-04-07.