Lompat ke isi

Mazhab Manchester

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mazhab Manchester (bahasa Inggris: Manchester school) adalah sebuah mazhab aliran pemikiran dalam dunia antropologi dan ilmu sosial. Sebutan ini biasanya dipergunakan untuk merujuk pada pemikiran para sarjana yang mengajar maupun belajar di Departemen Antropologi Sosial Universitas Manchester di Inggris. Max Gluckman dikenal sebagai "pendiri" dari mazhab aliran pemikiran ini sekitar dekade 1940-an.

Ciri utama pemikiran mazhab Manchester adalah penitikberatan pada studi kasus, yang berasal dari kebiasaan Gluckman yang berlatarbelakangkan pendidikan ilmu hukum. Metode studi kasus memeriksa dan menganalisis interaksi sosial secara mendalam untuk mengetahui aturan dan asumsi yang dapat ditimbulkan. Para sarjana mazhab Manchester juga menggunakan karya-karya sarjana ekonomi dan ilmu sosial lainnya, seperti Karl Marx, dalam mengkaji isu-isu keadilan sosial kiwari seperti apartheid dan konflik sosial.[1][2]

Pemikiran mazhab Manchester dipengaruhi oleh karya-karya Marshall Sahlins, Claude Meillassoux, Emmanuel Terray, dan Maurice Godelier yang banyak dikaji pada jurusan-jurusan antropologi terkemuka di Inggris pada zaman itu seperti Cambridge dan Manchester.[1][3]

Pemikiran mazhab Manchester seringkali dianggap terlibat dalam pengembangan bidang studi jejaring sosial (social network) dalam disiplin ilmu antropologi dan ilmu-ilmu sosial lain. Sarjana-sarjana antropologi seperti John Arundel Barnes, Elizabeth Bott, dan J. Clyde Mitchell merupakan nama-nama yang sering dianggap sebagai "murid" Gluckman dan penganjur utama aliran pemikirannya.[4] Para sarjana di luar kampus Manchester yang terpengaruh oleh pemikiran Gluckman, seperti Edmund Leach dan para peneliti yang bekerja bersamanya di Institut Rhodes-Livingstone, juga dianggap sebagai bagian dari mazhab ini.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Bibliografi

[sunting | sunting sumber]